Setelah berhasil mendorong Kota Tangerang Selatan dan disahkannya UU Daerah Otonomi Baru Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 29 September lalu, Bupati Tangerang Ismet Iskandar kembali mewacanakan pembentukan dua wilayah baru di Kabupaten Tangerang yaitu Kabupaten Tangerang Utara dan Kabupaten Tangerang Tengah.
"Pembentukan dua daerah baru itu kita lakukan setelah melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk untuk memberikan pelayanan terbaik bagi publik," tutur Ismet.
Untuk merealisasikan wacananya tersebut, Ismet mengungkapkan, berkas persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP No 129/2000 telah dipenuhi pihaknya. Bahkan berkas persayaratan itu telah diajukan kepada Badan Legislasi DPR RI di Jakarta bersamaan dengan Rapat Paripurna DPR tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru pada tangal 29 November lalu.
"Berkas sudah kita masukan ke DPR, tinggal menunggu pembahasannya," kata Ismet.
Di dalam berkas yang diajukan itu, rencananya Kabupaten Tangerang Utara terdiri dari 11 kecamatan, masing-masing Kosambi, Pakuhaji, Sukadiri, Sepatan, Kemiri, Gunung Kaler, Sepatan Timur, Rajeg, Teluknaga, Kronjo, dan Mauk. Sedangkan di Kabupaten Tangerang Tengah terdiri dari enam kecamatan, masing-masing Kelapa Dua, Pagedangan, Cikupa, Panongan, Legok, dan Cisauk. Jadi nantinya setelah dimekarkan kembali, Kabupaten Tangerang (daerah induk) hanya tersisa yaitu Kecamatan Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Balaraja dan Cisoka.
Sementara yang sudah dimekarkan dalam Pemerintahan Kota Tangsel seperti tertuang dalam UU Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Tangerang Selatan ialah Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Setu, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara.
Dengan demikian, apabila terealisasi pada suatu saat nantinya, maka Kabupaten Tangerang akan termekarkan menjadi lima daerah kota/kabupaten yaitu Kota Tangerang Selatan (tinggal menunggu pengesahan Presiden RI), Kabupaten Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang (induk) serta Kota Tangerang (yang teleh dimekarkan sejak tahun 1993).
Lebih jauh, bupati optimis bahwa pemekaran dua daerah itu akan terwujud. Pasalnya, potensi ekonomi, infrastruktur, pendidikan hingga sosial kemasyarakat serta didorong aspirasi masyarakat untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan telah cukup menjadi alasan terbentuknya sejumlah daerah itu.
Terkait wacana ini, sejumlah elemen dan masyarakat bagian utara Tangerang atau Pantura menyatakan dukungannya. “Ini merupakan suara masyarakat, meliputi 9 Kecamatan serta semua BPD di Pantura,” ujar Ketua Badan Koordinasi Pantai Utara (Bakor Pantura), Budi Usman, kemarin.
Ia mengatakan, pemekaran Tangerang Utara merupakan mutlak dilakukan dan pihaknya akan terus menggalang dukungan di kalangan masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. “Dari beberapa kajian akademisi, pembentukan Kabupaten Tangerang Utara yang terlepas dari Kabupaten Tangerang sudah layak,” katanya.
Tampilkan postingan dengan label otonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label otonomi. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 November 2008
Rabu, 29 Oktober 2008
Kota Tangerang Selatan Disahkan
Oleh: Khomsurizal
Rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (29/10) pukul 09.00 WIB, mengesahkan Rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang Daerah Otonomi Baru Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dengan demikian warga Ciputat, Serpong, Pamulang, Setu, Pondok Aren dan sekitarnya dalam waktu dekat akan memiliki pemerintah daerah tersendiri dan terpisah dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Menteri Dalam Negeri RI Mardiyanto, saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono tersebut mengatakan, pemerintah telah merespon aspirasi masyarakat secara proporsional untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan pada daerah yang dimekarkan tersebut. “Terbentuknya daerah otonom baru ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan di wilayah itu,” kata Mardiyanto.
Di hadapan sidang paripurna DPR yang juga nampak disaksikan unsur pemerintah pusat hingga daerah yaitu Bupati Tangerang H Ismet Iskandar, Ketua Presidium Pembentukan Kota Tangsel Zarkasih Noer dan ribuan masyarakat Tangsel yang sejak malam hari mendatangi gedung DPR, Mardiyanto menegaskan 12 kota/kabupaten termasuk Kota Tangsel sudah layak dan memenuhi segala persayaratan untuk disahkan menjadi kota otonom baru.
Di bagian lain, Direktur Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Abdul Fatah, menyatakan segala persyaratan tentang pembentukan daerah otonom baru telah lulus dan dan tidak memiliki kendala apapun. Setelah disahkan DPR, langkah pertama yang akan dilakukan Depdagri segera menyerahkan berkas tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditandatangani secara sah dan juga diberikan nomor urut sebagai Undang-undang baru.
“Selambat-lambatnya satu bulan ditandatangi Presiden,” ungkapnya.
Asisten Daerah (Asda) 1 Pemerintah Kabupaten Tangerang H Mas Iman Kusnandar yang juga Ketua Tim Pembentukan Kota Tangerang Selatan mengatakan, setelah beberapa hari lalu, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) membahas draft RUU dari sudut pandang PP 78 Tahun 2007, dan hasilnya dinyatakan lulus sebagai kota otonom baru dan hari ini (29/10) disahkan. Ia mengatakan, disahkannya Kota Tangerang Selatan, bukan saja peristiwa penting dan kebahagiaan bagi segelintir orang saja, tapi adalah kebahagiaan semua kalangan di Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya ditegaskan Bupati Tangerang H Ismet Iskandar, pembentukan Kota Tangsel ini dibarengi komitmen daerah induk yaitu Pemkab Tangerang. Selain memberikan dukungan administrasi untuk mengawal pengesahan UU Kota Tangsel hingga ke Senayan, Pemkab Tangerang diantaranya memberikan dukungan bantuan aset baik berupa tanah, gedung peralatan dan infrastruktur dengan nilai Rp 600 miliar. Sedangkan pelepasan aset sesuai dengan keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/kep.149.huk/2007 tentang pembentukan Kota Tangerang Selatan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, sambung Ismet Iskandar, juga akan memberikan hibah mencapai Rp 53,18 miliar untuk kelancaran operasionalisasi kota baru Kota Tangsel.
Sekadar dikatahui luas wilayah Kota Tangsel yang ditetapkan Pemkab Tangerang mencapai 164.54 kilometer dengan meliputi Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Setu, Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Ciputat Timur.
Kota Tangerang Selatan dimekarkan bersama dengan 11 daerah lainnya yaitu Kab Tambrauw (Papua Barat), Kab Pulau Morotai (Maluku Utara), Kab Intan Jaya (Papua), Kab Deiyai (Papua), Kab Sabu Raijua (NTT), Kab Pringsewu (Lampung), Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kab Nias Utara (Sumut), Kab Tulang Bawang Barat (Lampung), Kab Nias Barat (Sumut), dan Kab Mesuji (Lampung).
Langganan:
Postingan (Atom)