Setelah berhasil mendorong Kota Tangerang Selatan dan disahkannya UU Daerah Otonomi Baru Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 29 September lalu, Bupati Tangerang Ismet Iskandar kembali mewacanakan pembentukan dua wilayah baru di Kabupaten Tangerang yaitu Kabupaten Tangerang Utara dan Kabupaten Tangerang Tengah.
"Pembentukan dua daerah baru itu kita lakukan setelah melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk untuk memberikan pelayanan terbaik bagi publik," tutur Ismet.
Untuk merealisasikan wacananya tersebut, Ismet mengungkapkan, berkas persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP No 129/2000 telah dipenuhi pihaknya. Bahkan berkas persayaratan itu telah diajukan kepada Badan Legislasi DPR RI di Jakarta bersamaan dengan Rapat Paripurna DPR tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru pada tangal 29 November lalu.
"Berkas sudah kita masukan ke DPR, tinggal menunggu pembahasannya," kata Ismet.
Di dalam berkas yang diajukan itu, rencananya Kabupaten Tangerang Utara terdiri dari 11 kecamatan, masing-masing Kosambi, Pakuhaji, Sukadiri, Sepatan, Kemiri, Gunung Kaler, Sepatan Timur, Rajeg, Teluknaga, Kronjo, dan Mauk. Sedangkan di Kabupaten Tangerang Tengah terdiri dari enam kecamatan, masing-masing Kelapa Dua, Pagedangan, Cikupa, Panongan, Legok, dan Cisauk. Jadi nantinya setelah dimekarkan kembali, Kabupaten Tangerang (daerah induk) hanya tersisa yaitu Kecamatan Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Balaraja dan Cisoka.
Sementara yang sudah dimekarkan dalam Pemerintahan Kota Tangsel seperti tertuang dalam UU Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Tangerang Selatan ialah Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Setu, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara.
Dengan demikian, apabila terealisasi pada suatu saat nantinya, maka Kabupaten Tangerang akan termekarkan menjadi lima daerah kota/kabupaten yaitu Kota Tangerang Selatan (tinggal menunggu pengesahan Presiden RI), Kabupaten Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang (induk) serta Kota Tangerang (yang teleh dimekarkan sejak tahun 1993).
Lebih jauh, bupati optimis bahwa pemekaran dua daerah itu akan terwujud. Pasalnya, potensi ekonomi, infrastruktur, pendidikan hingga sosial kemasyarakat serta didorong aspirasi masyarakat untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan telah cukup menjadi alasan terbentuknya sejumlah daerah itu.
Terkait wacana ini, sejumlah elemen dan masyarakat bagian utara Tangerang atau Pantura menyatakan dukungannya. “Ini merupakan suara masyarakat, meliputi 9 Kecamatan serta semua BPD di Pantura,” ujar Ketua Badan Koordinasi Pantai Utara (Bakor Pantura), Budi Usman, kemarin.
Ia mengatakan, pemekaran Tangerang Utara merupakan mutlak dilakukan dan pihaknya akan terus menggalang dukungan di kalangan masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. “Dari beberapa kajian akademisi, pembentukan Kabupaten Tangerang Utara yang terlepas dari Kabupaten Tangerang sudah layak,” katanya.
Kamis, 20 November 2008
Tangerang Tengah dan Utara Diwacanakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar