Blog oleh Khomsurizal Masya
Gong Pemilihan Umum 2009 telah ditabuh dan terdengar bergemuruh di seantero tanah air, termasuk di ujung paling barat pulau Jawa ini. Saatnyalah rakyat bersama untuk menjaring calon wakil mereka baik duduk sebagai anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD) yang akan dipilih melalui ajang Pemilu nanti. Ingat pepatah kuno “Hanya Keledai yang akan terperosok dua kali dalam lubang yang sama”, begitulah kalimat tepat dalam mempresentasikan sebuah kesalahan dalam memilih wakil. Ingat juga pada Pemilu tahun 2001 dan 2004 lalu, sejumlah orang yang dipercaya mewakili rakyat dan diyakini menyuarakan hati nurani kita ternyata dalam perjalannya justru menafikan kepentingan masyarakat. Sebut saja contohnya, sebagian besar anggota DPRD Provinsi Banten periode 2001 terjerat kasus korupsi Dana Perumahan dan Tunjangan DPRD senilai Rp 14 Miliar serta diantaranya telah divonis penjara. Contoh lain, yang saat ini sedang dalam proses hukum ialah Kejaksaan Tinggi berencana memeriksa 45 anggota DPRD Pandeglang dalam kasus dugaan menerima suap dalam pinjaman daerah senilai Rp 200 Miliar. Itulah sedikit kasus yang menimpa para anggota dewan terhormat yang selama ini dianggap sebagai barisan terdepan menyuarakan kepentingan rakyat.
Nah tentunya, hal demikian menjadi gambaran agar kita tidak terulang kembali memilih kesalahan. Karena nasib rakyat, sedikit banyak akan tergantung oleh responsibilitas dan akuntabilitas para perwakilannya di parlemen.
Setidaknya, sebelum lebih jauh memasuki momen demokrasi untuk mengantarkan “Sang Kerah Putih” itu perlu menggelar uji kelayakan dan kepatutan yang secara sadar dilakukan seluruh rakyat (tidak hanya partai politik).
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest meliputi, misalnya, syarat sesuai ketentuan yakni caleg adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau lebih, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta surat tidak tersangkut perkara pidana seperti korupsi dan tindak pidana lainnya.
Melalui uji kelayakan di tingkat grassroot ini, secara otomatis akan menutup rapat-rapat terhadap caleg yang pernah dan sedang tersangkut kasus korupsi serta tindak pidana lain. Masyarakat akan bilang; “Tidak untuk Caleg Koruptor”. Selain itu, rakyat akan lebih melirik warga masyarakat yang akuntabilitas, bebas korupsi, berkelakuan baik dan sebagainya untuk dimajukan ke daftar caleg ke partai politik. Jadi partai politik hanya akan mengusung caleg yang merupakan rekomendasi atau dukungan masyarakat, sehingga pada akhirnya saat Pemilu 2008 tiba caleg-caleg yang berkualitas unggul dan benar-benar berpihak kepada rakyatlah yang dipilih.
Berdasarkan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, kuota kursi beberapa daerah pemilihan bertambah seiring membengkaknya jumlah pemilih, termasuk di DPRD Kota/Kabupaten sebanyak 50 kursi dan pertengahan Agustus 2008 mendatang memasuki tahap Pendaftaran Caleg di KPU. Oleh karenanya, sekarang belum terlambat baik masyarakat dan 34 partai politik untuk mencari sosok bakal Caleg yang sesuai harapan rakyat. Tidak lagi, parpol mengedepankan kekuatan uang, kolusi dan nepotisme untuk menentukan daftar Caleg. Namun daftar Caleg itu merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan seluruh elemen masyarakat. (*)
Rabu, 30 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar