Selasa, 16 Desember 2008

Rumah “Si Pitung” Tinggal Kenangan


Rumah tua berarsitektur China-Belanda yang diperkirakan dibangun pada awal abad 18 oleh Letnan China Oey Djie San yang saat itu menguasai perkebunan di Karawaci–Cilongok, seperti rumah yang tidak bertuan. Namun jejak sejarah cikal bakal masyarakat China Benteng Tangerang serta keberadaan tuan tanah yang menguasai separuh perkebunan karet di Tangerang dapat terekam jejaknya.
Jejak rumah bernilai sejarah di Jalan Imam Bonjol, RT 04/03, No 142, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kini akan tinggal kenangan dan mungkin sirna selamanya. Selain sudah lama tanpa perawatan dari sang ahli waris, beberapa hari terakhir ini mulai dibongkar. Pembongkaran atap rumah yang terbuat dari kayu jati dan tembok yang terbuat dari batu bara merah menunjukkan bangunan ini akan rata dengan tanah.
Mahandis Yoanata, dari Warga Peduli Bangunan Tua (Walibatu) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembongkaran rumah tua yang memiliki nilai sejarah tersebut.
“Saya pernah membaca di situs Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, rumah tua yang dimaksud, termasuk salah satu situs bersejarah bagi terbentuknya kota Tangerang. Tetapi mengapa kini di saat bangunan bersejarah tersebut hendak diruntuhkan dan dibongkar, tidak ada upaya pemkot Tangerang untuk mencegah bangunan bersejarah itu,” desak Yoanata.
Berdasarkan UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Purbakala dan Cagar Budaya, seharusnya pembongkaran rumah bersejarah tersebut dapat dihentikan, karena bagaimanapun fisik sejarah, selama masih dapat diselamatkan haruslah dilakukan.
“Seharusnya bangunan tua bersejarah, seperti rumah tua tuan tanah perkebunan karet di masa tempo dulu itu otomatis bisa jadi cagar budaya, yang harus dan wajib dilindungi baik oleh pemerintah atau pun masyarakatnya,” terangnya lagi.
Pembuatan film Si Pitung yang sempat mempergunakan rumah tersebut, seharusnya jadi saksi sejarah bagi penerus bangsa Indonesia nantinya. Karena realita dan fisik akan lebih mengena dijabarkan selain cerita-cerita belaka. Di mana rumah megah tersebut merupakan awal muasal berkembangnya masyarakat China Benteng di Kota Tangerang.
“Pemkot harus bisa berbuat sesuatu dan menghentikan pembongkaran, bila pernah mengklaim bahwa rumah tersebut adalah bagian sejarah Kota Tangerang,” harap Yoanata.
Di saat bangunan bersejarah yang kini terancam hilang, Pemkot Tangerang belum dapat memberikan jawaban pasti pemberlakuan status rumah yang dibangun pada abad 18 tersebut sebagai salah satu cagar budaya kota Tangerang.
“Hingga saat ini belum ada ketetapan bahwa rumah yang berada di Karawaci tersebut adalah cagar budaya, karena belum ada perda yang mengaturnya,” jelas Kabag Infokom, Saeful Rohman. (Tangerang Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar